Ia berharap kolaborasi tersebut dapat dilanjutkan melalui berbagai kegiatan edukasi, diskusi maupun penyebarluasan informasi mengenai regulasi pemerintahan desa.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama membangun budaya tata kelola pemerintahan desa yang terbuka, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, pembangunan desa bisa berjalan lebih baik dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Program Jaga Desa sendiri diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa dan aset desa.
Dalam konteks tersebut, SMSI melalui Pokja Newsroom Jaga Desa berupaya mengambil peran melalui pemberitaan yang edukatif, literasi hukum dan penyebaran informasi yang dapat membantu masyarakat maupun aparatur desa memahami aturan yang berlaku.
Sinergi antara SMSI, Kejati Kepri dan ABPEDNAS Kepri diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus menciptakan ekosistem pemerintahan desa yang semakin transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, organisasi media dan lembaga yang mewakili BPD, Program Jaga Desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, tidak hanya dalam aspek pengawasan, tetapi juga melalui pendekatan edukasi dan pencegahan. (*)







