“Jika melakukan pencarian daring sederhana di kawasan itu, ia akan mendapati pemberitahuan bahwa Marina Bay adalah tempat yang dilindungi, bukan kawasan tempat ia dapat menerbangkan pesawat nirawak,” ujar DPP Cheah Wenjie.
Jaksa meminta denda setidaknya SGD 15.000 atau Rp 181 jutaan hingga SGD 18.000 atau Rp 218 jutaan, sementara pengacara pembela Zhong Daniel Loh dari BR Law Corporation mengajukan tuntutan denda sebesar SGD 9.000 atau Rp 109 jutaan.
Loh mengatakan Zhong tidak melihat tanda apa pun di area Marina Barrage yang melarang penggunaan drone, yang membuatnya berpikir bahwa drone aman dioperasikan di sana.
Drone tersebut juga memiliki fitur bawaan yang seharusnya mendeteksi apakah suatu area aman untuk terbang, tetapi tidak diperbarui dengan data resmi.
“Mengingat semua akumulasi keadaan, itu benar-benar kejadian yang tidak disengaja yang dapat dialami oleh individu yang malang,” kata pengacara tersebut.
Zhong akhirnya didenda SGD 12.000 atau Rp 145 jutaan dengan tiga pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Navigasi Udara.
CAAS menangani 309 kasus penggunaan drone ilegal pada tahun 2023. Di antara kasus-kasus ini, delapan orang dan tujuh perusahaan diseret ke pengadilan. Ke-15 kasus pengadilan tersebut mengakibatkan denda antara SGD 4.000-45.000 bagi para pelaku. Sebanyak 294 operator drone lainnya diberi denda komposisi, peringatan keras, atau nasihat.













