“Terdakwa merasa dipermainkan sehingga timbul niatan untuk merampas nyawa korban,” kutipan dalam berkas dakwaan JPU.
Dalam perjalanan pulang, terdakwa meminta korban menghentikan sepeda motor di area sepi dengan alasan ingin buang air kecil. Di saat itulah, Adisyah mencekik leher korban dari belakang hingga terjatuh.
Meski korban sempat memberikan perlawanan, terdakwa yang berusia jauh lebih muda terus menekan hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
Guna menutupi aksinya, terdakwa memindahkan tubuh korban ke semak-semak di sekitar Jalan M.H Thamrin, Desa Tarempa Selatan, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan skuter listrik milik kakak angkatnya.
Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam, penyebab pasti kematian Harsyad adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan patah tulang rawan gondok. Temuan ini memperkuat bukti adanya tindakan pencekikan yang menyebabkan mati lemas.
Atas perbuatannya, Adisyah Putra Marpaung didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primer merujuk pada Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa orang lain, atau dakwaan kedua Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.










