AnambasPeristiwaZona Headline

Sisi Gelap di Balik Pembunuhan Anambas: Hubungan Terlarang dan Dugaan Penyimpangan Seksual Berujung Maut

65
×

Sisi Gelap di Balik Pembunuhan Anambas: Hubungan Terlarang dan Dugaan Penyimpangan Seksual Berujung Maut

Share this article
ilustrasi
banner 468x60

“Terdakwa merasa dipermainkan sehingga timbul niatan untuk merampas nyawa korban,” kutipan dalam berkas dakwaan JPU.

Dalam perjalanan pulang, terdakwa meminta korban menghentikan sepeda motor di area sepi dengan alasan ingin buang air kecil. Di saat itulah, Adisyah mencekik leher korban dari belakang hingga terjatuh.

Meski korban sempat memberikan perlawanan, terdakwa yang berusia jauh lebih muda terus menekan hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.

BACA JUGA:  Warga Batam Bandingkan Kualitas Air PT ABH dengan Era ATB: Dulu Jernih, Sekarang Butek!

Guna menutupi aksinya, terdakwa memindahkan tubuh korban ke semak-semak di sekitar Jalan M.H Thamrin, Desa Tarempa Selatan, sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan skuter listrik milik kakak angkatnya.

Berdasarkan hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Batam, penyebab pasti kematian Harsyad adalah kekerasan tumpul pada daerah leher yang mengakibatkan patah tulang rawan gondok. Temuan ini memperkuat bukti adanya tindakan pencekikan yang menyebabkan mati lemas.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan

Atas perbuatannya, Adisyah Putra Marpaung didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu primer merujuk pada Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perampasan nyawa orang lain, atau dakwaan kedua Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.