NasionalZona Headline

Siap-siap Bulan Depan Program Rice Cooker Gratis Pemerintah, Ini Syarat Dapatkannya

332
×

Siap-siap Bulan Depan Program Rice Cooker Gratis Pemerintah, Ini Syarat Dapatkannya

Share this article
Rice Cooker. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.

Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

BACA JUGA:  Buron! Ini Tampang Khumaidi Siroj, Pria yang Tipu Eks Bupati Natuna Rp3 Miliar

Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Spesifikasi Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Rencana pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

BACA JUGA:  Liburan ke Kuala Lumpur Makin Gampang, AirAsia Kini Terbang Tiap Hari dari Batam

Jenis rice cooker yang akan dibagikan juga sudah tertera dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.

Berdasarkan aturan tersebut, rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter.

Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

BACA JUGA:  "Aku Merasakan Ada yang Berubah," Curhat Pilu Sahabat Kenang Makan Siang Terakhir Bersama Vita Sebelum Tragedi Batu Ampar

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.