Untuk mempercepat program percepatan sertifikasi rumah ibadah ini, Kementerian ATR/BPN juga telah menjalin sinergi erat lintas instansi bersama Kejaksaan dan Kementerian Agama (Kemenag).
BPN Beberkan Kendala Utama Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Yudi menjelaskan, lamanya proses legalisasi tanah rumah ibadah biasanya bukan disebabkan oleh hambatan regulasi atau kebijakan, melainkan kendala teknis administratif di lapangan.
Beberapa faktor yang sering memakan waktu antara lain:
Kelengkapan dokumen dasar kepemilikan yang dipegang pengurus.
Kejelasan riwayat dan alas hak tanah.
Penetapan serta kesepakatan batas-batas fisik ahan di lapangan.
Meski BPN Batam dan Kementerian Agama terus bergerak mengidentifikasi tempat ibadah yang belum bersertifikat, Yudi mengimbau para pengurus atau yayasan rumah ibadah dari seluruh agama untuk tidak sekadar menunggu pendataan pasif.
BPN Batam menyatakan siap membuka pintu selebar-lebarnya bagi pengurus rumah ibadah yang ingin berkonsultasi maupun mengajukan legalitas lahan.
“Kami berharap pengurus rumah ibadah aktif menghubungi kami. Siapa pun yang datang lebih dahulu ke BPN akan langsung kami bantu carikan solusinya bersama. Kami tidak membatasi target jumlah—berapa pun rumah ibadah yang mengajukan, kami siap mendampingi hingga selesai,” tegas Yudi.







