Buntut dari temuan senjata di lokasi kejadian, Polresta Barelang sejauh ini telah menetapkan dua orang pria sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial Z (30) dan R (32).
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar peran masing-masing pihak. Kepolisian juga memfokuskan pemeriksaan pada saksi-saksi lain dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru jika alat bukti tercukupi.
“Kami mempunyai SOP, kami tidak bisa dengan gampang mentersangkakan seseorang tanpa cukup alat bukti. Kami meminta waktu untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi. Apabila alat bukti tercukupi dan terpenuhi, kami akan menambah tersangka kembali,” tegas Kasat Reskrim.
Selain membeberkan temuan barang bukti senjata, Polresta Barelang juga meluruskan kabar terkait Laporan Polisi (LP) dugaan perusakan mobil tertanggal 11 September 2026 dengan pelapor atas nama Agus Agustinus.
Kompol Agung menjelaskan bahwa perkara perusakan tersebut kini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Korban selaku pemilik kendaraan telah menerima ganti rugi dan menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi.
“Setelah mempertimbangkan proses yang telah dilakukan serta adanya perdamaian, penyidik kemudian menghentikan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.













