Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkannya di kamar karena alasan pekerjaan.
Mengetahui hal ini, orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada Selasa, 25 Februari 2025.
Saat ini, PA telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas beserta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri.
IPTU Alfajri juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kasus serupa terjadi.
“Pengawasan penuh harus dilakukan orang tua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban eksploitasi seksual,” pungkasnya.







