AnambasZona Headline

Satreskrim Anambas Gerebek Penginapan, Bongkar Kasus Persetubuhan Anak

954
×

Satreskrim Anambas Gerebek Penginapan, Bongkar Kasus Persetubuhan Anak

Share this article
Tersangka diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Anambas.(Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Pelaku mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkannya di kamar karena alasan pekerjaan.

Mengetahui hal ini, orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas pada Selasa, 25 Februari 2025.

Saat ini, PA telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas beserta barang bukti yang telah dikumpulkan oleh petugas. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Cek Skincare Anda! Klinik EAC Batam Dilaporkan ke Polda Kepri Terkait Keamanan Produk

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri.

IPTU Alfajri juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah kasus serupa terjadi.

“Pengawasan penuh harus dilakukan orang tua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban eksploitasi seksual,” pungkasnya.