AnambasZona Headline

Satreskrim Anambas Gerebek Penginapan, Bongkar Kasus Persetubuhan Anak

954
×

Satreskrim Anambas Gerebek Penginapan, Bongkar Kasus Persetubuhan Anak

Share this article
Tersangka diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Anambas.(Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Anambas, Gudangberita.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Tarempa.

Seorang pria berinisial PA (25) telah diamankan pada Selasa (4/3/2025) atas dugaan melakukan hubungan badan dengan korban, seorang anak di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap saat korban ditemukan dalam Operasi Antik yang digelar di penginapan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, PA mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Setor Rp400 Juta untuk 2 Titik SPPG Batam, Warga Malah Jadi Korban Penipuan

“Pelaku PA telah kami amankan dan dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya terhadap korban,” ujar IPTU Alfajri.

Menurut IPTU Alfajri, kejadian bermula saat pelaku meminta saudara ZI untuk mencarikan perempuan. ZI kemudian menawarkan korban kepada pelaku PA dengan kesepakatan harga Rp500.000.

Kesepakatan tersebut berlanjut hingga pada Jumat, 21 Februari 2025, korban menghubungi pelaku untuk memastikan apakah ia masih ingin melakukan hubungan badan, yang kemudian disetujui oleh PA.

BACA JUGA:  Misteri 'Uang Mingguan' di Balik Duel Wanita di Pelabuhan Roro Penarik, Siapa yang Salah?

“Pelaku dan korban bertemu di Jalan Pattimura untuk menyerahkan uang Rp500.000. Uang tersebut digunakan untuk menyewa kamar dan merental motor,” jelas IPTU Alfajri.