Polisi melakukan pengintaian dan pencarian terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa terhadap diduga pelaku berada di daerah Kavling Sei Tering, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, Tim berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Yudi.
Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 50 juta, 1.600 Dolar Singapura dan 370 Euro
“Pelaku ini berencana ke Jakarta Rabu tanggal 20 Maret 2024 menggunakan Kapal Pelni untuk melarikan diri,” ucapnya.
Ia kini dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.













