BatamBatam Punya CeritaKriminal

Rp 82 Juta Duit Majikan di Batam Digondol ART yang Kabur, Terciduk di Bengkong

761
×

Rp 82 Juta Duit Majikan di Batam Digondol ART yang Kabur, Terciduk di Bengkong

Share this article
ART berinisial H pelaku pencurian uang majikan diamankan polisi di Kavling Sei Tering, Bengkong, Minggu (17/3/2023). (Foto: ist/Gudangberita)
banner 468x60

Polisi melakukan pengintaian dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Tim mendapatkan informasi bahwa terhadap diduga pelaku berada di daerah Kavling Sei Tering, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, Tim berhasil menemukan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” kata Yudi.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Batam Padati Engku Putri untuk Salat Idulfitri 1447 H, Sekretariat DPRD Raih Juara Pawai Takbir

Polisi mengamankan barang bukti uang Rp 50 juta, 1.600 Dolar Singapura dan 370 Euro

“Pelaku ini berencana ke Jakarta Rabu tanggal 20 Maret 2024 menggunakan Kapal Pelni untuk melarikan diri,” ucapnya.

Ia kini dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun.