Pakar Hukum Pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., menilai praktik ini tergolong tindak pidana ekonomi berat. “Pasal 54 Undang-Undang Cukai tegas mengancam lima tahun penjara dan denda sepuluh kali lipat nilai cukai. Ini bukan kejahatan ringan,” katanya. Alwan juga menyoroti lemahnya intelijen aparat karena operasi hanya bergantung pada laporan masyarakat. Ia mendorong penguatan sistem deteksi dini di pelabuhan, perlindungan whistleblower, sanksi bagi aparat lalai, dan penindakan pada aktor utama.
Senada, Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah PMKRI, Jhon Making, menegaskan negara “kalah strategi” menghadapi mafia rokok. “Ini bukan isu baru. Fakta di lapangan menunjukkan Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” ujarnya.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga memotong Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya diterima daerah. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Bea Cukai Batam. Diamnya pihak terkait justru menambah kuat dugaan adanya beking internal.
Aktivis, akademisi, hingga pedagang mendesak pemerintah pusat dan Kapolda Kepri turun tangan langsung, memutus mata rantai distribusi, sekaligus mengusut keterlibatan oknum aparat. “Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon.







