Selain persoalan penyimpangan tarif, BPK menyuarakan kelemahan sistemik pada pendataan daerah penagihan. Hasil uji petik di 24 titik layanan menunjukkan ketidakakuratan data di lapangan:
Objek pajak/retribusi yang sudah berhenti beroperasi,
Objek retribusi yang tidak ditemukan lokasinya.
Wajib retribusi yang aktif menerima layanan kebersihan tetapi belum membayar kewajiban.
Redaksi masih mencoba melakukan klarifikasi kepada DLH Kota Batam terkait LHP BPK ini, termasuk nominal kekurangan penerimaan yang telah disetorkan kembali ke kas daerah.













