Ancaman hukuman yang dipersangkakan yakni penjara seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Dabo Singkep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, dihadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga, Ipda Hudan Mega Bani Deha, beserta anggota Satreskrim Polres Lingga, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lingga M. Hermansyah beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara korban diperankan oleh personel Polres Lingga.













