Keputusan ini telah didukung oleh PWI Pusat melalui Surat Keputusan Nomor: 121-PGS/A/PP-PWI/II/2025 yang ditandatangani oleh Zulmansyah Sekedang pada 10 Februari 2025. Marganas Nainggolan sebagai Plt Ketua PWI Kepri diberikan mandat untuk melakukan pendataan dan verifikasi anggota, serta menyelenggarakan Konferprov dalam enam bulan ke depan.
Dengan langkah-langkah strategis yang telah dirancang, PWI Kepri diharapkan dapat kembali menjadi organisasi yang solid, berintegritas, dan menjaga profesionalisme jurnalistik di Kepulauan Riau.













