Karimun – Gegara berdebat terkait hak asuh anak, S kalap menikam P mantan isterinya dengan sebilah pisau yang dibawanya, Sabtu (10/6/2023). Kejadian itu bikin heboh warga di Batu Lipai, Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Tak hanya mantan istrinya, A yang datang untuk melerai pertengkaran itu juga ditikamnya. A sempat kabur saat dikejar dengan pisau. Pria itu terjatuh dan akhirnya ikut ditikam S.
Polisi tak tinggal diam. Usai menerima laporan warga, Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun langsung meringkus S yang tengah kesetanan.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali menyebut jika pihaknya menangkap dan menginterogasi pelaku.
“Pelaku S mengeluarkan sebuah pisau dari pinggang sebelah kiri dan melakukan penganiayaan dengan menikam korban P satu kali,” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku diamankan. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam menggunakan pisau telah berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa satu buah pisau. Selanjutnya, kami membawanya ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Gidion.