Keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari kewaspadaan karyawan toko. Saat NTR menunjukkan bukti transfer di layar ponselnya, kasir tidak langsung percaya. Mengikuti imbauan Kamtibmas yang sering disosialisasikan Polsek Sekupang, kasir segera melakukan pengecekan mutasi rekening toko secara real-time.
Ketika saldo terbukti tidak bertambah, karyawan langsung mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri, dan segera menghubungi pihak berwajib pada pukul 20.10 WIB.
Kapolsek Sekupang menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pemilik toko dan pelaku UMKM di Batam untuk lebih berhati-hati terhadap metode pembayaran cashless.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar jangan hanya melihat bukti di layar ponsel pembeli. Pastikan ada notifikasi masuk atau cek langsung mutasi di aplikasi perbankan Anda sendiri sebelum menyerahkan barang,” tegas Kompol Hippal.
Atas perbuatannya memanipulasi bukti transaksi digital untuk menipu, NTR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah tertipu oleh aplikasi maut milik tersangka.
Tips Bagi Pemilik Toko Menghindari Bukti Transfer Palsu:













