Gudangberita.co.id, Batam – Dua pemuda FA (20) dan MR (17) diciduk aparat dari Polsek Sekupang terkait kasus curanmor.
Curanmor ini terbongkar saat FA ingin menjual sepedamotor jenis Mio GT di media sosial. Hanya saja barang tersebut tanpa dokumen lengkap.
Polisi yang curiga dengan postingan itu akhirnya bereaksi dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Tak pelak, saat transaksi terjadi di SPBU Tiban 3, Kecamatan Sekupang FA langsung diringkus, Jumat (14/6/2024).
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan, pihaknya sengaja memancing pelaku yang memang ditenggarai akan menjual sepedamotor curian.
“Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya langsung kita cek motor tersebut,” ujar Gultom.
Dan benar, setelah melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka, diketahui sepeda motor matic tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan oleh warga beberapa pekan yang lalu. “Pelaku langsung kita tangkap,” ucap Kapolsek.
FA mengaku melakukan pencurian motor tersebut di bantu oleh temannya, MR. Selanjutnya unit Reskrim polsek Sekupang berhasil mengamankan MR (17) di Perumahan Aviari Garden
“Pelaku beserta Barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata Gultom.