Gudangberita.co.id, Karimun – Kepolisian Sektor (Polsek) Meral membeberkan fakta di balik kasus pemukulan yang terjadi dalam sengketa tanah di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara, polisi memastikan hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Meral AKP Adi Candra menegaskan, penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum di lapangan. Peristiwa pemukulan itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, dengan korban MOCH Djibril alias Cipto.
“Dalam perkara sengketa tanah ini, kami telah menetapkan satu orang tersangka karena adanya tindakan pemukulan terhadap korban. Semua proses dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah,” ujar AKP Adi Candra dalam keterangan pers, Senin (9/2/2026).
Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pelaku berinisial JL, yang diketahui merupakan pemilik lahan bersebelahan. Adu mulut tersebut kemudian berujung pada aksi pemukulan yang dilaporkan korban ke Polsek Meral pada hari yang sama.
Polisi sempat memfasilitasi upaya mediasi dengan melibatkan unsur RT, RW, dan pihak kelurahan. Namun, korban menolak penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.







