“Upaya mediasi sudah kami lakukan, tetapi korban tetap ingin perkara ini diproses hukum sampai persidangan,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan dua kali gelar perkara pada 13 dan 28 Januari 2026, serta pemeriksaan sejumlah saksi dan visum terhadap korban, penyidik menetapkan JL sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Terkait adanya tudingan bahwa pemukulan dilakukan lebih dari satu orang, Kapolsek Meral menjelaskan penyidik telah mendalami seluruh keterangan saksi, termasuk keterangan awal korban.
“Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku tidak melihat secara jelas adanya pihak lain yang ikut memukul karena menunduk dan memejamkan mata. Dari hasil pendalaman, hanya satu orang yang memenuhi unsur pidana,” terangnya.
Polsek Meral juga meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam insiden tersebut. AKP Adi Candra menegaskan, anggota polisi yang berada di lokasi justru bertindak untuk melerai perkelahian.
“Ada isu anggota kami ikut melakukan pemukulan. Itu tidak benar. Berdasarkan pemeriksaan saksi, anggota tersebut justru melerai dan mengamankan situasi,” tegasnya.







