Sebagai pejabat publik sekaligus kader senior, tindakan Iman dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam mematuhi hukum dan menjaga marwah partai di mata masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah video berdurasi 31 detik yang diunggah di akun pribadi Iman Sutiawan mendadak viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Iman terlihat asyik menunggangi Harley Davidson tipe FXDR M/T 1868 CC warna hitam seharga hampir Rp700 juta. Nahas, ia nekat melintasi jalan-jalan protokol dari wilayah Sekupang hingga Batam Center—yang merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)—tanpa mengenakan pelindung kepala atau helm.
Tidak hanya sanksi dari internal partai, Iman Sutiawan juga harus menerima tindakan tegas dari aparat kepolisian. Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengonfirmasi bahwa anggotanya telah melayangkan sanksi tilang saat Iman melintas di Jalan Raja Haji Fisabilillah.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Iman terbukti melakukan pelanggaran ganda:
Tidak menggunakan helm saat berkendara.
Tidak memiliki SIM C2, yang merupakan syarat wajib (sesuai regulasi terbaru) untuk mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin besar/moge di atas 500 cc.













