KriminalLensa Forensik

Cuma Butuh 4 Jam! Polsek Sekupang Gulung Penodong Ponsel di Pantai Cipta Land

49
×

Cuma Butuh 4 Jam! Polsek Sekupang Gulung Penodong Ponsel di Pantai Cipta Land

Share this article
Dua tersangka begal di Ciptaland Sekupang usai diamankan polisi. (Foto: Polsek Sekupang)
banner 468x60

Selain handphone milik korban, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat (BP 3038 UE) yang digunakan pelaku, sebilah pisau, helm, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.

“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hippal.

BACA JUGA:  Terungkap! Mayat Terkubur Dangkal di Dabo Adalah Diana, Wanita Pekerja Kafe Asal Tanjungpinang

Akibat perbuatan nekatnya, dua pemuda ini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya.

Kapolsek Sekupang mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat berada di tempat sepi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.