Polisi juga mengamankan satu unit speed boat dengan bermesin 40 PK dan satu buah buku passport Republik Indonesia.
Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
“Atas kejadian ini barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan Pelapasliaran Barang Bukti Benih Bening Lobster. Namun, sisanya telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian,” ucapnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekira 17.30 WIB.Â
Pelepasliaran 1.500 benih bening lobster di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kecamatan Galang.













