BatamKriminalZona Headline

Polisi Bongkar Prostitusi, Pelajar SMP Ditarif Rp 400 Ribu ke Om-om Hidung Belang

524
×

Polisi Bongkar Prostitusi, Pelajar SMP Ditarif Rp 400 Ribu ke Om-om Hidung Belang

Share this article
Prostitusi. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Sedangkan AM merupakan warga Simpang Dam dan telah memiliki istri yang kini berada di Aceh.

YT dijerat Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak di bawah umur dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara AM dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Data Jasa Raharja Ungkap Keganasan Jalur Tengkorak Batam: 66 Kecelakaan Hanya dalam 90 Hari