Sementara itu, satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Mobil Honda Brio merah yang digunakan saat beraksi
- Sebilah parang dan sebilah badik
- Kunci mobil
- Telepon genggam
- Uang tunai hasil curas
Hasil penyidikan juga mengungkap fakta mengejutkan: ketiganya ternyata residivis kasus serupa. Mereka sudah merencanakan aksi ini matang-matang, termasuk menyewa mobil untuk melancarkan kejahatannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP jo. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Polresta Barelang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Batam. Kami pastikan tindakan tegas diberikan bagi siapa pun yang mengganggu keamanan masyarakat,” pungkas Kapolresta.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap satu DPO masih terus dilakukan.













