Gudangberita.co.id, Batam – Aksi perampokan bersenjata mengguncang sebuah minimarket di kawasan Ruko Grand California, Batam. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan Polresta Barelang berhasil membongkar kasus ini dan menangkap tiga pelaku utama.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (8/9/2025), mengungkapkan kronologi mencekam saat perampokan terjadi pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.
Kronologi Perampokan
Sekitar pukul 02.48 WIB, empat orang pelaku masuk ke Indomaret Marcelia. Mereka datang dengan mobil Honda Brio merah dan langsung mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang dan badik.
“Para pelaku tidak hanya mengancam, tetapi juga mengikat korban dengan tali rafia di lantai dua minimarket. Setelah itu mereka menggasak uang tunai milik korban dan kabur,” jelas Kapolresta.
Begitu laporan masuk, tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Opsnal Polsek Batam Kota dan Binda Kepri langsung bergerak cepat. Hasilnya, dalam hitungan jam, tiga pelaku berinisial JLT (27), IA (31), dan NP (39) berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
“Saat penangkapan, ada pelaku yang mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Zaenal.













