BatamZona Headline

Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta

55
×

Tragedi Penganiayaan Bripda Natanael: Polda Kepri Pecat 4 Anggota Ditsamapta

Share this article
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri terhadap tersangka penganiayaan Bripda Natanael.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Kepri terhadap tersangka penganiayaan Bripda Natanael. (Foto: ist)
banner 468x60

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.

“Perbuatan mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang tidak layak dipertahankan dalam dinas kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, memaparkan perkembangan signifikan pada sisi pidana:

BACA JUGA:  Amsakar Achmad & Li Claudia Chandra Salurkan Sembako untuk Disabilitas dan Pasukan Oranye Batam

Penetapan Tersangka: Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026.

Pengembangan Kasus: Setelah gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang:

BACA JUGA:  Nelayan Karimun yang Hilang Kontak di Takong Hiu Ditemukan Selamat

Pasal 466 ayat (3) KUHP (Primer): Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal 468 ayat (2) KUHP (Subsider): Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Juncto Pasal 20 huruf c KUHP: Terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

Pasca putusan sidang dibacakan, Bripda AS menyatakan menerima keputusan PTDH tersebut. Namun, tiga pelanggar lainnya—Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA—menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari kerja.