Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli.
“Perbuatan mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang tidak layak dipertahankan dalam dinas kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, memaparkan perkembangan signifikan pada sisi pidana:
Penetapan Tersangka: Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2026.
Pengembangan Kasus: Setelah gelar perkara, tiga orang lainnya yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang:
Pasal 466 ayat (3) KUHP (Primer): Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pasal 468 ayat (2) KUHP (Subsider): Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Juncto Pasal 20 huruf c KUHP: Terkait penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Pasca putusan sidang dibacakan, Bripda AS menyatakan menerima keputusan PTDH tersebut. Namun, tiga pelanggar lainnya—Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA—menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding dalam waktu tiga hari kerja.







