Hidayatuddin menilai, pola pergerakan massa yang melibatkan ribuan anak dari berbagai sekolah di Batam ini mustahil terjadi secara spontan tanpa adanya pengkondisian yang matang dari pemegang otoritas.
“Diksi awalnya adalah pawai damai, tapi faktanya di lapangan bermuatan politik praktis dan diisi orasi demonstrasi. Anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan tertentu, dan ini melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Anak tentang larangan melibatkan anak dalam aktivitas politik. Polisi harus mengusut siapa saja aktor yang bermain di belakangnya,” cecarnya.
PMII Batam menegaskan bahwa penegakan hukum ini sangat penting karena tindakan pengerahan siswa tersebut telah menampar wajah Pemerintah Kota Batam.
Pasalnya, Batam baru saja mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan sempat memegang predikat tersebut.
Tak main-main, PMII juga menyatakan siap menyeret nama jajaran pimpinan daerah jika dari hasil penyelidikan polisi terbukti ada keterlibatan dari pucuk pimpinan Pemko Batam.
“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Walikota dan Wakil Walikota jika penyidikan polisi membuktikan mereka turut mengarahkan aksi itu,” tambah Hidayatuddin.
Selain jalur pidana, PMII juga resmi mengadukan tiga anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra—Anwar Anas, M. Rudi, dan Anang Adhan, ke Badan Kehormatan (BK) dewan karena diduga ikut mengawal dan memanfaatkan massa pelajar tersebut demi panggung politik.








