BatamHukum

Seret Kadisdik Batam ke Ranah Hukum, PMII Desak Polisi Tangkap Dalang Mobilisasi Siswa

16
×

Seret Kadisdik Batam ke Ranah Hukum, PMII Desak Polisi Tangkap Dalang Mobilisasi Siswa

Share this article

PC PMII Batam resmi melaporkan Kadisdik Hendri Arulan ke Polres Barelang. Polisi didesak segera menangkap aktor intelektual pengerahan anak sekolah dalam demo MBG.

Sekretaris PC PMII Batam Hidayatuddin menunjukkan berkas laporan di Polres Barelang terkait desakan penangkapan dalang mobilisasi siswa.
Sekretaris PC PMII Batam Hidayatuddin menunjukkan berkas laporan di Polres Barelang terkait desakan penangkapan dalang mobilisasi siswa.
banner 468x60

Hidayatuddin menilai, pola pergerakan massa yang melibatkan ribuan anak dari berbagai sekolah di Batam ini mustahil terjadi secara spontan tanpa adanya pengkondisian yang matang dari pemegang otoritas.

“Diksi awalnya adalah pawai damai, tapi faktanya di lapangan bermuatan politik praktis dan diisi orasi demonstrasi. Anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan tertentu, dan ini melanggar Pasal 15 UU Perlindungan Anak tentang larangan melibatkan anak dalam aktivitas politik. Polisi harus mengusut siapa saja aktor yang bermain di belakangnya,” cecarnya.

BACA JUGA:  Maling Penutup Drainase Terowongan Pelita Ditangkap, Polisi Buru Penadah ‘Rayap Besi’ di Batam

PMII Batam menegaskan bahwa penegakan hukum ini sangat penting karena tindakan pengerahan siswa tersebut telah menampar wajah Pemerintah Kota Batam.

Pasalnya, Batam baru saja mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan sempat memegang predikat tersebut.

Tak main-main, PMII juga menyatakan siap menyeret nama jajaran pimpinan daerah jika dari hasil penyelidikan polisi terbukti ada keterlibatan dari pucuk pimpinan Pemko Batam.

BACA JUGA:  UU Pemilu Masuk Prolegnas, FISIP UNRIKA Himpun Gagasan Daerah untuk Reformulasi Pemilu 2029

“Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Walikota dan Wakil Walikota jika penyidikan polisi membuktikan mereka turut mengarahkan aksi itu,” tambah Hidayatuddin.

Selain jalur pidana, PMII juga resmi mengadukan tiga anggota DPRD Batam dari Fraksi Gerindra—Anwar Anas, M. Rudi, dan Anang Adhan, ke Badan Kehormatan (BK) dewan karena diduga ikut mengawal dan memanfaatkan massa pelajar tersebut demi panggung politik.