“Permasalahan utama yang memicu tingginya angka pekerja non-prosedural ini adalah proses legalisasi dokumen kerja yang dinilai rumit dan berbiaya tinggi oleh masyarakat,” ungkap Iskandarsyah di hadapan delegasi Pra SOSEK MALINDO.
Kondisi ini membuat warga rentan terjebak dalam pusaran agen ilegal. Dampaknya fatal: mereka hidup di bawah bayang-bayang razia, ancaman deportasi, eksploitasi upah oleh majikan, hingga hilangnya hak akses layanan kesehatan jika terjadi kecelakaan kerja.
Menyikapi darurat PMI ilegal ini, Pemkab Karimun mengusulkan solusi konkret berupa Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass oleh otoritas Malaysia.
“Skema ini adalah langkah realistis. Kita ingin masyarakat dari Kundur Barat, Belat, dan wilayah Karimun lainnya dapat bekerja secara legal dan aman tanpa dibebani prosedur reguler yang kompleks,” tambahnya.
Langkah ini juga akan diperkuat dengan:
Sinergi Lintas Negara: Melibatkan KJRI Johor Bahru untuk mempermudah izin kerja khusus warga perbatasan.
Edukasi Desa: Sosialisasi masif ke tingkat desa agar warga paham risiko jalur ilegal.
Penguatan BP3MI: Mengarahkan seluruh calon pekerja melalui jalur resmi Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.













