Menurutnya, berjualan tisu untuk mencari nafkah tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran berat.
“Apakah saya salah hanya karena menjual tisu? Lebih baik saya bekerja seperti ini daripada mencuri dan masuk penjara. Ini bukan pertama kalinya, saya sudah mengalami kejadian seperti ini sebanyak tiga kali,” katanya sambil menahan rasa sakit.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Leo Putra, belum memberikan tanggapan terkait hal ini.













