Ramadhani, yang diketahui bekerja di PT Marcopolo—sebuah perusahaan galangan kapal di Batam—mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam.
“Saya emosi karena melihat teman saya ribut dengan korban. Saya tikam DM secara spontan. Sekarang saya menyesal, saya kehilangan pekerjaan, dan harus bertanggung jawab di depan hukum,” ujarnya saat diperiksa di Polresta Barelang.
Polisi menjerat Ramadhani dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini juga akan dikupas dalam konferensi pers yang akan digelar oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang.











