Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran gelap narkoba di wilayah Kepulauan Anambas.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi masyarakat Anambas. Peran aktif warga sangat penting untuk menutup ruang gerak peredaran narkoba,” tegas AKBP I Gusti Ngurah.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Kepulauan Anambas guna pengembangan kasus lebih lanjut.











