Kepolisian Resor Karimun bergerak cepat dan berhasil membekuk Arya Soma pada Selasa (22/7), pukul 18.00 WIB di Kampung Tengah Barat I, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi: Sebilah pisau stainless, Sepeda motor Suzuki F 125, Pakaian pelaku, Barang pribadi milik korban.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku dijerat dengan: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 (Kekerasan dalam Rumah Tangga).
“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan pidana mati,” tegas AKBP Robby dalam konferensi pers.
Saat ini, Satreskrim Polres Karimun masih mendalami motif dan kronologi lengkap pembunuhan yang mengguncang warga Karimun ini. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi publik terkait kekerasan dalam relasi domestik, termasuk pada pernikahan non-formal seperti pernikahan siri.













