Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban AF melaporkan pelaku AZ ke Polres Kepulauan Anambas, selanjutnya personel Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menuju ke TKP dan mengamankan pelaku AZ.
Kepada penyidik AZ mengakui semua perbuatannya. “Pelaku akan disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak, dimana pelaku AZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.













