Berdasarkan keterangan kepolisian, modus terduga pelaku diawali dengan cara membujuk korban menggunakan barang elektronik. Kasus ini resmi dilaporkan oleh orang tua angkat korban karena anak SD tersebut sudah tidak memiliki kedua orang tua.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, membeberkan kronologi singkat terkait dugaan pencabulan yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/132/V/2026/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 4 Mei 2026.
Lokasi Kejadian di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Terduga pelaku berinisial A membujuk korban dengan memberikan handphone untuk dimainkan. Saat korban lengah bermain ponsel, pelaku melancarkan aksi pelecehan seksual tersebut.
Menanggapi amuk massa dan gelombang protes warga yang sempat kecewa karena penanganan kasus dianggap lambat, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery menegaskan bahwa saat ini kedua pelaku telah diamankan.
Pihak kepolisian memastikan pasutri berstatus PNS tersebut kini berada dalam pemeriksaan intensif Satreskrim Polres Tanjungbalai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.








