BatamZona Headline

Ombudsman Temukan Kejanggalan PPDB di Batam yang Tak Sesuai Permendikbud

98
×

Ombudsman Temukan Kejanggalan PPDB di Batam yang Tak Sesuai Permendikbud

Share this article
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana.
banner 468x60

Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendapat temuan terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada. Hal ini tentunya menyalahi aturan, sehingga orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut.

Baca Juga:  Menguak Sejarah Tersembunyi Batam, Kota Strategis di Selat Malaka

Menurutnya, di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai pengganti, jika KK tidak ada.

Padahal, Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.

”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” ujarnya, Jumat (23/6/2023)

Baca Juga:  Polres Bintan Bongkar Jaringan Narkoba di Tambelan, Empat Pelaku Diciduk

Pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB.

”Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa Satuan Pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama, selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” tutur Adi Permana

Pemantauan ini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Baca Juga:  Tangisan Guru Honorer di Lantai DPRD Batam: Belasan Tahun Mengabdi, Namun Tergusur "Anak Kemarin Sore"

Selanjutnya: Sedikit sekolah yang buka posko pengaduan..