Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendapat temuan terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada. Hal ini tentunya menyalahi aturan, sehingga orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana mengatakan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut.
Menurutnya, di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai pengganti, jika KK tidak ada.
Padahal, Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial.
”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” ujarnya, Jumat (23/6/2023)
Pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB.
”Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa Satuan Pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama, selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” tutur Adi Permana
Pemantauan ini dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.
Selanjutnya: Sedikit sekolah yang buka posko pengaduan..