Meski fasilitas medis dinilai memadai, Ombudsman menemukan kendala pada kepastian jadwal tujuan Kuala Tungkal. “Ada ketidakpastian jadwal karena armada kapal sedang dalam masa perbaikan (docking). Ini harus segera diinformasikan secara luas agar masyarakat tidak terlantar,” ujar Lagat.
Sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kepri mengeluarkan rekomendasi penting kepada pengelola ASDP. Dr. Lagat menyarankan kewajiban unggah dokumen STNK saat pembelian tiket melalui aplikasi.
“Ini penting untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan tiket dan secara efektif menutup ruang gerak praktik calo yang kerap meresahkan saat musim mudik,” tambahnya.
Ombudsman juga mendorong seluruh stakeholder—mulai dari KSOP, Bea Cukai, hingga Karantina—untuk berkolaborasi menambah frekuensi (trip) kapal pada puncak mudik serta membentuk posko pengaduan yang responsif bagi masyarakat.













