Terkait aturan pembatasan 30 orang perwakilan, Lagat meluruskan bahwa esensi aturan tersebut adalah untuk mendorong musyawarah mufakat, bukan membatasi hak konstitusi warga. Jika terjadi gelombang protes, pihak kelurahan dan kecamatan wajib memfasilitasi solusi yang adil.
Di akhir kegiatan, Sekcam Sagulung, Yanuar Priadi, mengapresiasi atensi dan masukan dari Ombudsman RI. Pihaknya berkomitmen menjadikan seluruh catatan kritis tersebut sebagai bahan evaluasi total untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik di wilayah Sagulung.













