Surat keterangan penghasilan orang tua.
Surat keterangan tidak memiliki NPWP.
Surat keterangan pindah barang atau surat kerja ke luar negeri.
Surat keterangan domisili untuk pengurusan paspor.
Menanggapi hal ini, Dr. Lagat Siadari memberikan peringatan keras agar petugas kelurahan tidak sembarangan mengeluarkan surat tanpa payung hukum yang jelas demi menghindari risiko hukum di masa depan.
“Jika ada permintaan warga yang bukan ranah atau urusan kelurahan, tolong diarahkan ke instansi yang berwenang dengan cara yang baik dan edukatif,” tegas Lagat.
Konflik horizontal terkait pemilihan Ketua RT dan RW menjadi salah satu topik paling hangat dalam kunjungan ini.
Warga kerap melayangkan protes terkait adanya uang pendaftaran calon hingga aturan pembatasan pemilih yang hanya menggunakan sistem perwakilan maksimal 30 orang. Warga menuntut proses pemilihan digelar secara langsung dan demokratis.
Kepala Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, langsung mengeluarkan peringatan tegas (warning) kepada seluruh aparatur yang hadir.
“Pembentukan panitia RT/RW harus transparan dan wajib menggunakan daftar hadir rapat agar sah dan tidak digugat di kemudian hari. Kami ingatkan dengan keras, tidak boleh ada pungutan biaya sepeser pun kepada calon RT/RW dengan alasan apa pun!” cetus Lagat.













