Aktivitas Industri: Imbas dari pembangunan kawasan perusahaan di sekitar pemukiman.
Tata Kelola Sampah: Penumpukan sampah di berbagai titik akibat terbatasnya kapasitas Tempat Pembuangan Sementas (TPS).
Pihak Kecamatan Sagulung menyatakan telah meneruskan laporan kendala infrastruktur ini ke dinas terkait di Pemko Batam agar segera mendapatkan perbaikan teknis.
Krisis Pegawai Kelurahan: 7 Orang Layani 92 RT
Selain infrastruktur, Ombudsman Kepri menyoroti ketimpangan serius antara jumlah beban kerja dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) di kelurahan. Beberapa kelurahan mengaku kewalahan melayani warga karena keterbatasan personel
Kelurahan Sungai Lekop, jumlah pegawai terbatas melayani 67 RT dan 13 RW, sedangkan Kelurahan Sungai Binti 7 orang melayani 92 RT dan 19 RW.
Kondisi ini dinilai memicu beban kerja berlebih yang berpotensi menurunkan performa dan kecepatan pelayanan publik kepada masyarakat setempat.
Persoalan lain yang mencuat adalah kebingungan para Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan di kelurahan. Mereka kerap menghadapi dilema ketika warga meminta diterbitkannya surat keterangan yang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum atau regulasi yang jelas.
Beberapa jenis dokumen yang rawan memicu masalah hukum tersebut di antaranya:













