BatamHukumLensa Forensik

Ombudsman Kepri Cium Aroma ‘Pembiaran’ Tambang Pasir Ilegal di Batam: Jangan Hanya Ganti Pemain!

34
×

Ombudsman Kepri Cium Aroma ‘Pembiaran’ Tambang Pasir Ilegal di Batam: Jangan Hanya Ganti Pemain!

Share this article
Tambang pasir di Kampung Jabi, Nongsa.
banner 468x60

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Ombudsman, aktivitas ilegal ini masih menjamur di lokasi-lokasi strategis, di antaranya:

Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.

Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Ancaman Pidana: Denda Hingga Rp100 Miliar

Para pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam sanksi yang sangat berat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia:

BACA JUGA:  Pasca Insiden Tragis di SDN 001, Batam Kini Serius Garap Zona Selamat Sekolah Berstandar SOP

UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Guna memutus rantai mafia tambang pasir, Ombudsman Kepri menyarankan Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BACA JUGA:  Nasib Legalitas Lahan Terkatung-katung, Komisi I DPRD Batam Desak Pengembang Pondok Pratiwi II Segera Bertanggung Jawab

“Kami akan terus melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi. Penegakan hukum harus serius dan tuntas, bukan sekadar gertakan,” pungkas Lagat.