Jaksa, Karya Immanuel mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 338, 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan junto Pasal 55 Junto Pasal 56, UU Sistem Peradilan Anak.
āBunga dijerat UU Sistem Peradilan Anak karena masih di bawah umur. Terkait pasal pokok pembunuhan (bagi Yuda) hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara, bisa seumur hidup bahkan hukuman mati,ā kata Immanuel.
Reka ulang ini awalnya 20 adegan direvisi menjadi 19 adegan. āAdegan inti adalah di ruangan tengah saat pelaku memukul 4 kali kepala bagian belakang korban. Dibawa ke kamar, dipukul lagi kepala belakang. Adegan mematikan ada di adegan ke empat yang dipukul 4 kali,ā ucapnya.
Kepala korban sempat dibenamkan ke dalam baskom selama 50 menit hingga azan subuh. Sementara Bunga melakoni 7 adegan, tiba di rumah hingga diberi uang untuk pulang ke Padangsidimpuan.
Gilanya korban sempat disetrum menggunakan kabel AC oleh Yuda yang sudah mempersiapkannya.
āKalau yang itu saat posisi korban di dalam kamar pada Kamis subuh, yakni dihari kedua,ā terang Immanuel.
Untuk informasi, kematian tragis mantan Dirut RSUD Padangsidimpuan dr Tetty Rumondang Harahap (60) bikin geger warga di Perumahan Perumahan Mukakuning Indah 1, Blok AD nomor 4, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.














