Saking bebasnya kapal-kapal tersebut menjarah, Cherman bahkan melontarkan kecurigaan mendalam terkait status legalitas kapal-kapal pukat harimau tersebut.
“Kami menduga, kapal-kapal trawl yang selama ini diberitakan adalah ilegal. Tapi jangan-jangan mereka legal? Karena tidak mungkin kapal ilegal senekat itu masuk dan menangkap ikan di laut kita dengan bebas. Siang dan malam sama brutalnya,” cetus Cherman.
Keberadaan KIA ini bukan lagi sekadar isu pencurian ikan (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing), melainkan sudah menjadi ancaman keselamatan jiwa bagi warga negara Indonesia.
Saat malam hari, kapal-kapal asing tersebut menolak untuk bergeser ketika sedang menarik pukat trawl. Kondisi ini sangat meresahkan karena berpotensi memicu kecelakaan fatal di laut.
Risiko Tabrakan: Kapal asing tidak akan mengalah saat beroperasi.
Ancaman Tenggelam: Jika nelayan tradisional Natuna tidak segera menghindar, perahu mereka terancam ditabrak dan ditenggelamkan.
Kehilangan Penghasilan: Nelayan lokal terpaksa pulang dengan tangan kosong demi menyelamatkan nyawa.
Ekosistem Rusak dan Potensi Kriminalisasi Nelayan Lokal
Selama ini, nelayan tradisional Natuna dikenal sangat menjaga kelestarian laut. Mereka menerapkan sistem zonasi atau “lumbung ikan” berbasis kelompok dengan alat tangkap yang ramah lingkungan demi keberlanjutan masa depan. Namun, kehadiran pukat harimau asing ini menghancurkan segalanya.













