BatamHukum

Modus Licik Pelangsir Solar Subsidi di Batam Kelabui Petugas 3 SPBU

323
×

Modus Licik Pelangsir Solar Subsidi di Batam Kelabui Petugas 3 SPBU

Share this article
Mobil pikap pelangsir solar subsidi diamankan Polda Kepri. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Terbukti saat itu adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7 Plat Nomor Polisi Kendaraan yang selanjutnya jadi barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri.

HM dijerat UU nomor 6 2023, ia pun terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 M.

BACA JUGA:  Batam Jadi Markas Scam Trading Internasional: 210 WNA Ditangkap, Sasar Korban Hingga ke Eropa