Berbekal gerak cepat dalam mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk sukses meringkus terduga pelaku berinisial A (20) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui nekat masuk ke kamar korban melalui jendela dan menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau. Motif di balik pembunuhan sadis ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam, di mana pelaku merasa tersinggung atas perkataan serta tindakan korban saat berpapasan beberapa hari sebelumnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau cokelat, satu unit ponsel merek Tecno biru, satu unit sepeda motor Honda Beat putih beserta kunci, serta barang-barang milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.














