harris
BatamKriminal

Berawal dari Bau Menyengat, Misteri Kematian Tragis Wanita di Puri Agung Batam Akhirnya Terbongkar

11
×

Berawal dari Bau Menyengat, Misteri Kematian Tragis Wanita di Puri Agung Batam Akhirnya Terbongkar

Share this article
Kapolresta Barelang saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di Sei Beduk Batam
Kapolresta Barelang saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita di Sei Beduk Batam
banner 468x60

Berbekal gerak cepat dalam mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk sukses meringkus terduga pelaku berinisial A (20) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pelaku ditangkap di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Batam Blackout Lebih dari 13 Jam: Listrik 98,8 Persen Pulih, PLN Buka Suara Soal Isu Serangan Siber Hingga Data Center

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui nekat masuk ke kamar korban melalui jendela dan menghabisi nyawa korban menggunakan sebilah pisau. Motif di balik pembunuhan sadis ini didasari oleh rasa sakit hati dan dendam, di mana pelaku merasa tersinggung atas perkataan serta tindakan korban saat berpapasan beberapa hari sebelumnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau cokelat, satu unit ponsel merek Tecno biru, satu unit sepeda motor Honda Beat putih beserta kunci, serta barang-barang milik korban.

BACA JUGA:  Razia Malam Polsek Sekupang, 15 Motor Knalpot Brong Digulung, Tempat Mangkal Balap Liar Didisiplinkan

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan hingga 20 tahun.