Komdigi Dorong Regulasi yang Aspiratif dan Adil bagi Media
Meutya juga mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkomitmen menata ulang ekosistem media agar lebih adil bagi pelaku pers nasional. Salah satunya melalui regulasi Publisher Rights, yang memastikan platform digital seperti Google atau media sosial memberi kompensasi kepada media massa atas penggunaan karya jurnalistik mereka.
“Publisher Rights sudah dikawal sejak era Presiden Jokowi dan kini terus diperkuat di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Kami ingin media massa mendapat hak dan kontribusi yang layak,” jelasnya.
Meutya menegaskan, Komdigi akan berkoordinasi dengan para kepala Diskominfo di seluruh Indonesia untuk menjalankan kebijakan ini secara konkret di daerah.
Menkomdigi juga mengingatkan bahwa media sosial tidak bisa menggantikan peran media yang memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa.
“Media massa punya sejarah panjang sejak negara ini lahir. Sejarah itu tidak dimiliki media sosial. Karena itu, kita perlu melindungi dan memperkuat media yang bekerja sesuai kaidah jurnalistik,” tuturnya.
Dalam acara pengukuhan tersebut turut hadir Wamenkomdigi Nezar Patria, Dirjen Komunikasi dan Publikasi Fifi Aleyda Yahya, serta Senior Director Danantara, Kania Sutisnawinata. Kehadiran mereka menandai komitmen bersama pemerintah dan insan pers untuk membangun masa depan jurnalisme yang lebih profesional dan berintegritas.













