Gudangberita.co.id, Batam – Seorang warga Sekupang, Kota Batam, bernama Wahyu harus menelan kekecewaan setelah memenangkan lelang rumah dan tanah di Perumahan Delta Vila Blok 02 Nomor 1, Sekupang. Alih-alih mendapatkan rumah beserta tanah sesuai janji awal, ia justru mendapati objek lelang hanyalah sebidang lahan kosong.
Wahyu menjelaskan, sebelum lelang digelar, ia sempat meninjau lokasi bersama rekannya. Berdasarkan denah dan keterangan dari pihak terkait, termasuk pengacara Bank BNI, objek lelang dijelaskan sebagai rumah dan tanah dengan luas sekitar 168 meter persegi.
“Dua hari sebelum lelang, tim pengacara turun langsung memastikan tanah dan bangunan. Mereka pastikan objeknya rumah dan tanah seluas 168 meter persegi. Karena itu saya berani ikut lelang,” ujar Wahyu, Selasa (2/9/2025).
Dengan keyakinan tersebut, Wahyu kemudian mengikuti lelang dan dinyatakan sebagai pemenang dengan nilai Rp164 juta. Namun saat proses eksekusi di lapangan, ia terkejut setelah mengetahui bahwa objek yang dilelang hanyalah tanah kosong.
“Eksekusi di lapangan baru ketahuan, memang tanah kosong seluas 168 meter persegi. Saya kembali ke pihak pengacara Bank, tapi mereka tetap ngotot bahwa itu rumah dan tanah. Padahal jelas berbeda dengan kenyataan,” ungkapnya.







