Wahyu mengaku telah mengantongi berbagai dokumen sah, mulai dari risalah lelang, sertifikat, hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, kenyataan di lapangan tetap berbeda.
“Semua surat-surat sudah lengkap, tapi di lapangan justru berbeda. Saya jelas merasa dirugikan,” tegasnya.
Kerugian Wahyu kini ditaksir mencapai lebih dari Rp180 juta, termasuk biaya tambahan pasca-lelang. Ia berharap uang yang sudah disetorkan bisa dikembalikan tanpa harus menempuh jalur hukum yang panjang dan mahal.
“Harapan saya uang dikembalikan. Saya tidak mau ribut, tapi kalau disuruh menggugat perdata saya keberatan. Saya merasa ditipu dan terjebak dalam masalah yang bukan kesalahan saya,” katanya.
Menurut keterangan dari pihak bank, proses lelang ini sebenarnya sudah berlangsung lebih dari dua tahun, termasuk appraisal, aanmaning di Pengadilan Negeri, serta verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak debitur lama bahkan sudah dua kali dipanggil ke pengadilan, namun tidak hadir.
Masalah lain muncul ketika Wahyu mengurus risalah lelang. Meski telah melunasi PBB dan BPHTB, dokumen risalah baru terbit lebih dari sebulan kemudian. Dari penelusuran, pembayaran PBB yang ia lakukan ternyata hanya tercatat untuk tanah, bukan tanah dan bangunan sebagaimana tertera dalam appraisal.







