“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Hendri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.