Gudangberita.co.id, Natuna – Polres Natuna meringkus pelaku maling yang terekam CCTV menggondol warung warga di kawasan Sual, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna
Pelaku ARF (19) diamankan Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 21.40 W oleh Unit III Jatanras Satreskrim Polres Natuna. Pelaku melancarkan aksinya Sabtu 30 September 2023 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari tindakan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia melakukan tindakan pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan digunakan untuk foya-foya. Pencurian itu viral dan terekam CCTV sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Aprydoni mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Polres Natuna juga akan terus melakukan upaya pencegahan tindak kejahatan di wilayah hukumnya agar keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga,” ucapnya.