NatunaZona Headline

LKPJ 2024 di Natuna: Yang Kerja Siapa, yang Lapor Siapa?

1956
×

LKPJ 2024 di Natuna: Yang Kerja Siapa, yang Lapor Siapa?

Share this article
Bupati Natuna, Wan Siswandi saat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 lalu. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

“Bupati baru akan membacakan LKPJ karena jabatannya, tetapi pertanggungjawabannya tetap pada kepala daerah sebelumnya,” kata Izhar.

Namun, mekanisme ini memunculkan potensi kerancuan. Kepala daerah baru akan menyampaikan laporan yang mencakup program, kebijakan, dan penggunaan anggaran yang sepenuhnya di bawah kendali kepala daerah lama. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait prinsip akuntabilitas dan kejelasan tanggung jawab.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Tutup Malam Muhibah di Pulau Tiga, Salurkan Bantuan Kemiskinan Ekstrem hingga Pembangunan Masjid

DPRD Natuna juga turut mempertanyakan mekanisme ini. Ketua DPRD Natuna, Rusdi, menyatakan bahwa pihaknya menunggu kejelasan dari Pemkab Natuna terkait penyampaian LKPJ.

“Kami siap membahas laporan sesuai mekanisme, tetapi aturan selalu berubah. Jadi, kami tunggu saja pemberitahuan dari Pemkab Natuna,” ujar Rusdi.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto, menegaskan bahwa DPRD siap menggelar sidang paripurna terkait LKPJ, baik secara dipercepat maupun sesuai jadwal pada Maret 2025. Namun, ia menyoroti pentingnya koordinasi untuk mencegah kerancuan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Terobos Hambatan di Wilayah Terpencil, Bupati Natuna Telepon Langsung Kepala BGN Percepat Makan Bergizi Gratis

“Kami hanya berharap semua pihak berpegang pada aturan yang jelas, sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait proses administratif ini,” ujar Edi.

Keputusan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 menciptakan tantangan administratif baru, khususnya di Natuna. Meski secara teknis kepala daerah baru dapat menyampaikan LKPJ, kondisi ini berpotensi mengaburkan garis akuntabilitas. Jika terjadi masalah dalam laporan, bagaimana pertanggungjawaban kepala daerah lama akan diterapkan?