“Bupati baru akan membacakan LKPJ karena jabatannya, tetapi pertanggungjawabannya tetap pada kepala daerah sebelumnya,” kata Izhar.
Namun, mekanisme ini memunculkan potensi kerancuan. Kepala daerah baru akan menyampaikan laporan yang mencakup program, kebijakan, dan penggunaan anggaran yang sepenuhnya di bawah kendali kepala daerah lama. Hal ini dapat menimbulkan pertanyaan terkait prinsip akuntabilitas dan kejelasan tanggung jawab.
DPRD Natuna juga turut mempertanyakan mekanisme ini. Ketua DPRD Natuna, Rusdi, menyatakan bahwa pihaknya menunggu kejelasan dari Pemkab Natuna terkait penyampaian LKPJ.
“Kami siap membahas laporan sesuai mekanisme, tetapi aturan selalu berubah. Jadi, kami tunggu saja pemberitahuan dari Pemkab Natuna,” ujar Rusdi.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto, menegaskan bahwa DPRD siap menggelar sidang paripurna terkait LKPJ, baik secara dipercepat maupun sesuai jadwal pada Maret 2025. Namun, ia menyoroti pentingnya koordinasi untuk mencegah kerancuan lebih lanjut.
“Kami hanya berharap semua pihak berpegang pada aturan yang jelas, sehingga tidak ada kesalahpahaman terkait proses administratif ini,” ujar Edi.
Keputusan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 menciptakan tantangan administratif baru, khususnya di Natuna. Meski secara teknis kepala daerah baru dapat menyampaikan LKPJ, kondisi ini berpotensi mengaburkan garis akuntabilitas. Jika terjadi masalah dalam laporan, bagaimana pertanggungjawaban kepala daerah lama akan diterapkan?













