“Dampak blackout ini sangat jelas. Bagaimana pedagang kecil, pelaku UMKM, sekolah, pabrik, ibu rumah tangga, sampai laundry semuanya tidak bisa beraktivitas. Itu membuat mereka mengalami kerugian finansial yang nyata,” tegas Herry.
Selain meminta transparansi penyebab gangguan secara menyeluruh, LIRA Batam mengingatkan hak-hak pelanggan terkait ganti rugi. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak menerima pemotongan biaya jika pemadaman melebihi batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), yakni gangguan di atas 2 jam.
Skema kompensasi sesuai standar Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 meliputi:
Pemadaman hingga 2 jam: Kompensasi 50% dari biaya beban.
Pemadaman 2 – 4 jam: Kompensasi 75% dari biaya beban.
Pemadaman 4 – 8 jam: Kompensasi 100% dari biaya beban.
Pemadaman 8 – 16 jam: Kompensasi 200% dari biaya beban.
Herry menegaskan bahwa proses pemotongan atau kompensasi tagihan ini wajib diproses oleh PLN Batam secara sistematis dan otomatis tanpa menyulitkan warga.
“Kompensasi itu harus diberikan secara otomatis kepada pelanggan, bukan diajukan secara manual,” pungkasnya.
Sementara itu, PT PLN Batam terus memfokuskan seluruh sumber daya teknis dan operasional untuk mempercepat pemulihan pasokan listrik akibat gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan pemadaman meluas di wilayah Kota Batam dan sekitarnya, Senin (12/10).














